Kabut
asap kembali menyelimuti Riau dan beberapa daerah lainnya di Indonesia. Sudah
ribuan masyarakat terkena penyakit pernafasan akibat terhirup udara yang
bercampur asap berbahaya dari dampak Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut
(Karhutla). Belum lagi kerugian ekonomi yang diderita serta terbatasnya pekerjaan
masyarakat akibat bencana tahunan ini.
Sejumlah
gubernur telah menyatakan bahwa daerahnya berstatus Darurat Kabut Asap. Para
Mentri Negara bahkan melakukan rapat khusus tentang ini. Presiden Jokowi bahkan
harus terjun kedalam titik hotspot untuk meninjau parahnya kabut asap di republik
ini. Bencana ini benar-benar menyita perhatian berbagai elemen Negara.
Berkaca
dari kedatangan Presiden sebelumnya Susilo Bambang Yudhoyono. Tindakan terjun
kedaerah dan melakukan penanganan jangka pendek terkesan sia-sia. Kabut asap
akan kembali bertamu jika tidak ada tindakan jangka panjang dari pemerintah dan
perbaikan mental masyarakat. Kabut asap akibat Karhutla bukan hanya bencana
alami akibat musim kemarau dan suhu yang tinggi karena EL Nino. Bencana ini
tidak lepas dari ulah manusia dan pengelolaan hutan yang salah dari pemerintah
pusat dan daerah.
Laju
pengeringan dan alih fungsi lahan basah perlu dibendung untuk mencegah
tingginya jumlah Karhutla ketika musim kemarau.. Perlu aturan khusus untuk mengatasi
hal ini. Tak cukup aturan, ketegasan dalam penerapan juga sangat penting untuk
menjaga ekosistem lahan basah.
Berdasarkan
temuan Greenpeace, kebakaran lahan sebagian besar terjadi pada lahan gambut
yang tidak dikelilingi hutan disekitarnya. Artinya lahan gambut yang terbakar
adalah lahan sisa dari hutan yang telah digunduli. Dengan begitu, lahan gambut
di luar hutan lebih rentan terbakar dibanding lahan gambut di dalam hutan.
Tanggap
penanganan bencana kabut asap dinilai memang perlu dilakukan. Namun berapa
banyak lagi anggaran yang dikucurkan setiap tahun hanya untuk menagani Karhutla.
Bukan hanya itu, semakin besarnya laju transmigrasi dan alih fungsi lahan oleh
masyarakat dan perusahaan dapat membuat bencana ini semakin parah dari tahun ke
tahun. Sama dengan bencana alam lainnya, pemerintah dan masyarakat cukup aktif
melakukan penanganan, namun sangat buruk dalam tindakan pencegahan.
Tak
hanya menindak pelaku pembakar lahan, pembukaan
hutan dan lahan untuk perkebunan dan pertanian perlu diatur dengan baik oleh pemerintah.
Alih fungsi hutan dan lahan menjadi ancaman jangka panjang jika tidak
mendapatkan penanganan khusus. Perbaikan mental pejabat daerah dan kepedulian
masyarakat perlu ditingkatkan untuk menyeimbangkan pembangunan yang ramah
terhadap kelestarian hutan. Jangan ada lagi pejabat yang mencoba main mata melakukan
alih fungsi lahan untuk memperkaya diri. Dan jangan ada lagi rakyat yang
tertangkap membakar lahan karena mencari sesuap nasi.
Ubah
teriakan stop kabut asap menjadi stop buat asap.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar